Mahfud Nilai Kualitas Undang-Undang Produk DPR Menurun
Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai kualitas perundang-undangan yang dibuat DPR menurun. Hal itu, katanya, dilihat dari jumlah perkara uji materi undang-undang yang dikabulkan MK sepanjang 2012. Hal tersebut menurut Mahfud dapat diakibatkan oleh jual beli politik atau political trade off.
"Nampaknya (DPR) dengan sengaja melakukan kesepakatan politik dengan membuat undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi,"ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Mahfud menjelaskan, contoh nyata dari hal itu tercermin dari UU Pemilu Legislatif yang dibatalkan MK. Dalam UU itu, kata Mahfud, disebutkan parpol yang mendapat kursi di DPR tidak perlu diverifikasi. Namun, parpol baru maupun gurem harus diverifikasi dengan syarat yang lebih berat. Penyebab lain, bebernya, adalah target Program Legislatif Nasional (Prolegnas) yang terlalu muluk.
"Targetnya terlalu besar. DPR tidak mungkin buat lebih dari 20 undang-undang dalam setahun. Ini (target) Prolegnas 70 undang-undang, tahun ini yang terkejar hanya 12 undang-undang. (Target) tidak terkejar karena terlalu ambisius," kata mantan anggota DPR itu.
Mahfud mengatakan, lembaga legislatif tidak memiliki konsep dalam Prolegnas. Pasalnya, menurut Mahfud, antara parpol, pemerintah dan LSM bersama-sama mengusulkan rancangan undang-undang. Menurut dia, semua usul dari ketiga lembaga itu dicatat DPR untuk kemudian dimasukkan ke Prolegnas.
"Tidak ditanya dulu urgensinya bagaimana. Target Prolegnas urgensinya jadi tidak jelas, target tidak tercapai," katanya.
Koordinator Presidium KAHMI pusat ini lebih jauh merinci, perkara uji materi yang dikabulkan MK selama tahun 2012 berjumlah 30 undang-undang. Sedangkan, keseluruhan undang-undang yang diujimaterikan dalam kurun 2012 sebanyak 97. Seluruh pengujian undang-undang di MK terjadi sejak 2003 sampai 2012. Dalam prosentase, papar Mahfud, sebanyak 11 persen undang-undang bermasalah dalam kurun waktu 2003 hingga 2012. Namun, jika prosentase tahun 2012 berdiri sendiri, sebanyak 29 persen undang-undang bermasalah.
"(UU dibatalkan MK) Bervariasi, ada undang-undang yang tahun 2012. Tapi ada yang tahun sebelumnya," katanya. (Kompas.com)
redaksi
