Dahlan Iskan Pecat Direksi Adhi Karya Penulis: Didik Purwanto
JAKARTA-- Menteri Badan Usaha Milik Negera Dahlan Iskan mengatakan sudah memecat direksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Persero yang terbukti terlibat dalam skandal proyek Hambalang. Saat ini, Dahlan akan mencarikan penggantinya.
"Surat pemberhentiannya sudah jadi, tapi sebelum surat itu dikasihkan, surat pengunduran dirinya sudah ada di meja saya dulu," kata Dahlan setelah rapat pimpinan di kantor Askes Cempaka Putih Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Dahlan menyatakan akan melakukan tindakan keras kepada direksi anak usaha BUMN yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau melanggar hukum lain. Dahlan tidak sungkan-sungkan memecat direksi yang terbukti terlibat masalah apa pun.
Mengenai pergantian direksi, Dahlan akan memerintahkan kepada Direktur Utama Adhi Karya mencari pengganti direksi yang dipecat tadi. Dahlan meminta agar pengganti tersebut lebih berintegritas dan memiliki kemampuan yang lebih baik dari sebelumnya. "Soal siapa penggantinya, tanya saja Dirut-nya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai konstruksi pasal yang disangkakan, Teuku Bagus dianggap menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Teuku Bagus adalah tersangka pertama dari pihak kontraktor proyek Hambalang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (kompas.com)
redaksi
