Ditjen Imigrasi Lebay Sita Paspor Anas Urbaningrum
JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai
berlebihan mengambil paspor Anas Urbaningrum. Meskipun, Anas telah
ditetapkan tersangka oleh KPK dan dicegah keluar negeri selama enam
bulan.
"Agak lebay itu kalau diambil, kalau begitu terus sikap-sikap seperti
itu bisa berbalik nanti. Nggak hukum lagi, isu politiknya nanti yang
muncul," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya
Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Anggota Komisi III itu mengaku telah bertanya kepada kader
PDI Perjuangan yang juga mengalami masalah yang sama. Ia mencontohkan
tersangka cek pelawat dari PDI P ketika diputuskan dicekal maka paspor
tersebut tidak serta merta ditarik.
"Agak berlebihan, itu sepanjang kita tanya mereka nggak ditarik," imbuhnya.
Kecuali, kata Trimedya, kasus pengambilan paspor anak ustadz Hilmi
Aminuddin, Ridwan Hakim. Pasalnya, Ridwan sudah berangkat keluar negeri.
Penarikan paspor Ridwan juga dilakukan petugas imigrasi di bandara
Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan ketika Ditjen Imigrasi mengeluarkan perintah cekal,
otomatis yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. "Ini enggak lazim,
jangan sampai Anas ini teraniaya jadinya," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Politisi PDI Perjuangan lainnya Eva
Kusuma Sundari menurutnya paspor Anas tidak perlu diambil ketika ada
perintah cekal.
Eva menilai apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan upaya
kriminalisasi. "Cekal itu tidak permanen, itu kok berlebihan. Hak dia
diambil, itu hak warga negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, khawatir Anas Urbaningrum melarikan diri ke
luar negeri, direktorat jenderal Keimigrasian kementerian hukum dan Hak
Azasi Manusia mencabut Paspor Anas.
"Iya ada kekhawatiran untuk digunakan keluar negeri. Jadi kami ambil
pasportnya," ujar Satria petugas keimigrasi saat meninggalkan rumah Anas
di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Namun Satria hanya mengambil paspor Anas. Sementara istrinya dan
anggota keluarganya yang lain. "Iya saya ke sini mengambil paspor Pak
Anas. Hanya paspor Pak Anas saja yang kami bawa," katanya.
Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan
prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. KPK juga memberikan
permintaan kepada Imigrasi agar mencegah Anas bepergian ke luar negeri.(tribunnews.com)
