|

Minum Tuak di Kerinci Bisa Dibui Dua Bulan

JAMBI, KERINCI - Warga Kerinci, Jambi yang kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruknya.

Sebab, peminum dan penjual tuak bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sanksi itu ditetapkan setelah Pemkab Kerinci dan DPRD setempat sepakat membuat peraturan daerah (Perda) Penyakit Masyarakat, yang mulai berlaku pekan depan.

"Dengan adanya Perda Pekat, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lain dari Bumi Sakti Alam Kerinci," ujar Bupati Kerinci Murasman, Kamis (30/8/2012).

Murasman mengungkapkan, perda sudah diajukan oleh pemkab ke DPRD Kerinci, dan sudah disetujui legislatif.

"Saat ini perda sedang dipelajari oleh bagian hukum, setelah itu akan dikonsultasikan ke Jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan," tuturnya.

Hukuman yang ditetapkan dalam perda tidak boleh lebih dari hukuman pada KUHP. Perda  berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat seperti judi, sabung ayam, minuman keras, dan tawuran.
Tribunnews.com
oleh: AzisMaulana


Posted by IndecsOnline.com on 17.31. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Minum Tuak di Kerinci Bisa Dibui Dua Bulan"

Leave a reply