|

Harusnya Tingkatkan Mutu Sekolah Umum Bukan Buat RSBI

Jakarta- Partai Gerindra sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon  melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Karena, tegas dia, pemerintah harus meningkatkan kualitas sekolah umum, sehingga bisa bertaraf internasional.

"Kualitas sekolah umum harusnya ditingkatkan sehingga semua bertaraf internasional. Itu baru strategi," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan agar kualitas semua sekolah ditingkatkan secara merata.
Pasalnya, dengan dana pendidikan yang besar, harusnya pendidikan Indonesia di semua level bisa kompetitif.

"Sekarang ini ironis, masih banyak infrastruktur sekolah yang ketinggalan malah rusak tak terawat, atapnya bolong atau mau rubuh," keluhnya atas kondisi pendidikan nasional sekarang ini. (Tribunnews.com)
redaksi


Posted by IndecsOnline.com on 20.48. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Harusnya Tingkatkan Mutu Sekolah Umum Bukan Buat RSBI"

Leave a reply