|

Anas: Tersangka? Kan, Sudah Dibantah KPK

JAKARTA- Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan menjelaskan dugaan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun menanggapi santai terkait dirinya dikabarkan telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kan, sudah dibantah (KPK). Kalau sudah dibantah buat apa dibantah lagi?" ucap Anas di Lebak, Banten, Sabtu (9/2/2013).

KPK memang membantah telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun kemudian beredar berita mengenai adanya surat perintah penyidikan untuk Anas. KPK sendiri hingga kini belum menjelaskan status Anas ke hadapan publik.

Anas sejak lama dikaitkan terlibat dugaan korupsi proyek Hambalang. Mengenai namanya yang sering dilibatkan, ia pun kembali menjawab santai. "Dikaitkan tambah populer, kan?" ujarnya sambil tersenyum.

Dugaan keterlibatan Anas awalnya muncul dari mulut Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Belakangan ini nama Anas kembali disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski belum ada keterangan resmi Anas menjadi tersangka atau tidak, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah memintanya untuk fokus pada dugaan kasus hukum di KPK. Hal itu disampaikan SBY dalam upaya penyelamatan Partai Demokrat di Cikeas, Bogor, jawa Barat, Jumat (8/2/2013). Partai Demokrat juga sudah siap memberi bantuan hukum pada Anas. (Kompas.com)

redaksi


Posted by IndecsOnline.com on 06.46. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Anas: Tersangka? Kan, Sudah Dibantah KPK"

Leave a reply