|

Ibunda Anas Urbaningrum Syok, tetapi Bisa Terima

BLITAR— Entah sudah terasa atau kebetulan, Sriati, ibu Anas Urbaningrum, rupanya sudah punya firasat mengenai nasib anaknya. Bertepatan dengan hari peningkatan status Anas dari saksi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Hambalang, Jumat (22/2/2013), Sriati mendadak mengunjungi sang anak di Jakarta.
Selama ini, Sriati tinggal di Dusun Sendung RT 02 /RW 02, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Namun, Jumat pagi, ia mendadak terbang ke Jakarta. Jumat petang, saat Juru Bicara KPK Johan Budi mengumumkan status tersangka, Sriati, wanita yang berusia 68 tahun ini, sudah berada di rumah Anas.
Istri Habib Mugni, yang sudah tiada pada usia 67 tahun pada tahun 1995, berangkat dari Blitar diantarkan anaknya, Agus, kakak Anas. "Saya berangkat tadi pagi. Tujuan saya ke sini (rumah Anas) bukan ada kaitan apa-apa dengan masalah adik saya, namun kepentingan saya hanya meng-her-kan mobil," kata Agus saat dihubungi Surya, Jumat malam.
"Nggak ada kegiatan apa-apa di sini, sepi. Baik saya maupun ibu saya belum ketemu Anas. Ibu saya ya santai, istirahat. Mungkin lagi lihat TV," ungkapnya.
Soal berita Anas jadi tersangka, Agus mengaku sudah tahu, termasuk ibunya juga. Ia enggan menjelaskan dari mana kabar itu. Namun, ibunya selama ini aktif mengikuti perkembangan dari TV terkait berita Anas soal kasus Hambalang.
Kabar ditetapkan Anas jadi tersangka sontak membuat ibunya kaget, syok. Namun, saat ini, wanita yang masih beraktivitas ke sawah ini akhirnya bisa menerima kenyataan pahit anaknya.
"Ya, sampeyan terjemahkan sendiri maksud saya kalau ibu bisa menerima. Yang jelas, ibu sehat-sehat saja, nggak sampai ada apa-apa. Namun, namanya orangtua, ya bagaimanapun juga masih kepikiran," tutur Agus.
Bagi keluarga besar Anas, penetapan tersangka ini bukan hal yang terlalu mengagetkan. Sebab, menurut keluarga, KPK sepertinya sudah tak murni lagi atau sudah diintervensi agar Anas segera dijadikan tersangka. Namun, bagaimanapun juga, ibunya sangat berharap agar ada mukjizat buat anaknya pada masalah ini.
"Yang namanya orangtua, ya selalu mendoakan terus agar masalah ini segera ada jalan keluarnya. Harapannya, ada mukjizat, terutama saat persidangan nanti kan masih ada pembelaan," ujar Agus yang mengaku belum tahu kapan balik ke Blitar.
Kemarin petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka. Saat itu, Anas Urbaningrum tengah berkumpul bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya di kediaman Anas, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sekretaris Pribadi Anas, Hutomo, saat ditemui wartawan di depan rumah Anas mengatakan, Anas dan keluarganya dalam keadaan baik-baik saja menghadapi status tersangka.
"Tapi, saat ini, Pak Anas belum bisa komentar apa-apa soal status tersangka. Besok di (kantor) DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), Pak Anas akan ceritakan semuanya, semuanya," kata Hutomo.
Menurut Hutomo, Anas seharian berada di rumahnya yang berlanggam Jawa, bersama istri dan keluarga, termasuk saat KPK mengumumkan status tersangka itu. "Setahu saya Pak Anas baik-baik saja, tidak syok atau semacamnya," kata Hutomo.
Istri Anas, Athiyah Laila, juga sangat tegar menghadapi cobaan yang menimpa suaminya itu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menerima sejumlah tamu, antara lain kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mantan staf ahlinya di DPR, Muhammad Rahmad, hingga fungsionaris DPP Golkar, Yoyo Buwono.
Masih menurut Hutomo, kunjungan dari sejumlah orang itu katanya bukan berarti di dalam rumah terdapat pertemuan. Ia menyebutkan bahwa yang datang adalah teman-teman yang menyampaikan dukungan.
KPK resmi menetapkan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan status tersangka Anas berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan pembangunan sport cetre di Desa Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan. (Kompas.com)
redaksi


















Posted by IndecsOnline.com on 14.46. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Ibunda Anas Urbaningrum Syok, tetapi Bisa Terima"

Leave a reply