KPK Diminta Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI Syarifuddin Sudding mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana talangan Century.
"Fraksi Hanura mendesak dewan gubernur BI dijadikan tersangka. Kenapa gubernurnya (mantan gubernur BI Boediono) tidak ditetapkan tersangka sementara dua deputinya sudah," kata Syarifuddin Sudding dalam rapat Timwas Century DPR dengan pimpinan KPK di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Dua mantan deputi gubernur BI yang telah ditetapkan tersangka adalah Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Sudding mengaku khawatir, KPK baru menetapkan Boediono ketika tidak lagi menjabat wakil Presiden (Wapres) RI.
"Ini tidak benar. Pola semacam ini harusnya ditinggalkan jangan KPK terlibat dalam pola kekuasaan," kata Sudding.
Dia mengatakan KPK butuh independensi dan jangan didasarkan pada pesana atau tekanan pihak tertentu untuk menjadikan orang tersangka.
"Karena itu Hanura mendesak KPK menetapkan dewan gubernur BI keseluruhan yang terkait kasus ini. Ini kan proses hukumnya sudah lama," kata dia. (Tribunnews.com)
redaksi
