|

Diperiksa KPK, Mulyono Bantah Diperintah Anas Urus Sertifikat

JAKARTA-— Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Rabu (27/2/2013). Dia menjadi saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka baru dalam kasus ini. Mulyono membantah kabar yang mengaitkannya dengan pengurusan sertifikat Hambalang.

"Nah ini bukan sertifikat, ini surat keputusan. (Kabar soal diminta mengurus sertifikat) itu keliru," ucap Mulyono sembari memperlihatkan berkas yang dibawanya. Mulyono tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat menenteng map putih berisi dokumen, termasuk yang ditunjukkan kepada wartawan itu.

"Ya biasa, seperti kemarin saja, enggak ada yang baru lagi, kita lihat nantilah," kata Mulyono. Dia membantah telah diminta Anas mengurus sertifikat lahan Hambalang. Dengan dokumen yang diperlihatkannya, Mulyono menuturkan dia tidak mengurus sertifikat, tetapi hanya mengambil SK pemberian hak pakai untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hak pakai tersebut diberikan atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (sekarang mantan).

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mulyono mendapatkan SK pemberian hak pakai itu dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN yang diperintahkan Sestama BPN. BPK menduga, penyerahan SK kepada Mulyono ini melanggar undang-undang karena saat itu dia tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon.

Mulyono tidak membantah ada serah terima SK tersebut dengan tanda terima yang dia tanda tangani. "Kan sebagai tanda terima, surat keputusan pemberian hak kepada Menpora," ujarnya. Menurut Mulyono, SK pemberian hak pakai ini nantinya akan diproses menjadi sertifikat, tetapi dia mengaku tidak tahu siapa yang memproses sertifikat tersebut.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. (Kompas.com)

redaksi





Posted by IndecsOnline.com on 21.37. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Diperiksa KPK, Mulyono Bantah Diperintah Anas Urus Sertifikat"

Leave a reply