Menkeu: Menpora Tanggung Jawab atas Anggaran Hambalang
Hal ini disampaikan Agus seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (19/2/2013). “Sebagai pengguna anggaran, (Menpora) bertangung jawab atas semua, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggung jawaban anggaran. Kalau sekarang Menpora jadi tersangka, kita doakan bisa mendengarkan semua pertanggung jawabannya,” ungkap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sementara Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara, dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada Kementerian. Agus juga mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik KPK mengenai tugas Menkeu dan Menpora dalam sistem anggaran ini.
Kepada wartawan, Agus pun menjelaskan masalah kontrak tahun jamak atau multiyears yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak itu bukan terkait dengan penganggaran melainkan berkaitan dengan proses pengadaan. “Jadi kalau ada satu kementerian atau lembaga ingin menjalankan proyek untuk lebih dari satu tahun dan tidak dapat dipisah-pisahkan proyeknya, dan proyeknya harus dapat satu supaya bisa kontrak multiyears,” ucap Agus.
Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan. “Supaya kontraktor yang ada tidak perlu ditender setiap tahun, maka harus dijadikan persetujuan kontrak multiyears, itu ada di Kemenkeu, tapi pemahaman dan pengetahuan, ada di kementerian lembaga,” tuturnya.
Pernyataan Agus mengenai tanggung jawab Menpora dalam operasional anggaran Hambalang ini senada dengan ungkapan Wakil Menkeu Anny Ratnawati. Seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang beberapa waktu lalu, Anny mengungkapkan, tanggung jawab Kemenkeu atas anggaran Hambalang hanya sebatas administrasi. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. (kompas.com)
