Polri Didesak Periksa Bos Vale Indonesia
IndecsOnline--Polda Sulawesi Tengah diminta mengusut tuntas kasus penambangan ilegal oleh PT Vale Indonesia.
Salah satu perusahaan multinasional nikel dan biji besi terbesar di dunia itu dilaporkan Forum Rakyat Bersatu (FORBES) Morowali bersama Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan untuk pembukaan jalan (main road) di kawasan hutan lindung Zeba-Zeba Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah sepanjang 28 Km.
"Penyidik Polri harus segera memeriksa Niko Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia," desak Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), M. Erwin Usman, dalam pesan Blackberry, Selasa (17/8).
Erwin menuturkan praktek perambahan hutan ilegal PT Vale Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 2009. Warga sudah melaporkan kasus tersebut sejak 2009-2011 ke aparat Polres Morowali tapi tidak direspon. Laporan terakhir , pada 9 September 2013, disampaikan Forum Rakyat Bersatu (FORBES) Morowali yang didukung Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah ke Polda Sulawesi Tengah.
Penyidikan kasus illegal logging tersebut menurut Erwin, jadi pintu masuk pada pengungkapan kasus-kasus pidana oleh PT Vale Indonesia yang lainnya seperti pajak dan royalti. Untuk itu dia menyarankan agar penyelidikan Polri dilakukan dengan menggandeng KPK, PPATK, dan BPK.
"Penting juga bagi Menteri Kehutanan untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung Zeba-Zeba," tekannya.
PT Vale Indonesia diketahui memegang Kontrak Karya pertambangan sejak 1968 di Indonesia. Secara keseluruhan luas penguasaan mencapai 190 ribu hektar. Kontrak Karya ini telah direvisi dan perpanjang sejak tahun 1996 hingga 30 tahun ke depan, tepatnya berakhir tahun 2025.[dem]
Sumber: rmol.co
![](https://lh4.googleusercontent.com/-uA5WeOHlr8c/UDhfGlodu8I/AAAAAAAAAFE/EXdyfGNIdN4/s146/indecsonline.png)