Di Balik Pembuatan Fatwa MUI
JAKARTA-- Fatwa Ulama memegang peranan krusial di dalam
kehidupan umat Islam di dalam suatu Negara. Di beberapa Negara Islam,
Fatwa Ulama dijadikan landasan hukum, dan bagi yang melanggarnya akan
dikenakan sanksi hukum. Meskipun tidak mengikat secara hukum, namun
Fatwa Ulama yang di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI), cukup punya gaung khususnya di kalangan Muslim Konservatif dan
Moderat, yang menganggap bahwa para Ulama adalah penerus Nabi SAW.
Sejak berdiri pada tahun 1975, MUI berperan sebagai pemberi fatwa bagi
masyarakat yang membutuhkan. Permintaan fatwa bisa berasal dari ulil
amri (pemerintah), bisa juga dari masyarakat luas. Permasalahan yang
muncul untuk dimintakan fatwanya ke MUI sangatlah beragam, mulai dari
masalah keseharian yang terkait dengan kehidupan pribadi, hingga masalah
kebijakan yang terkait dengan urusan publik; mulai dari masalah ibadah
hingga masalah sosial-politik dan sosial kemasyarakatan; mulai dari
masalah halal atau haramnya makanan hingga masalah kedokteran, serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu saja keseluruhannya
berkorelasi dengan masalah keagamaan.
Fatwa-fatwa tersebut
ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh para pemohon Fatwa, akan tetapi
juga masyarakat luas sebagai panduan dan pedoman dalam kehidupan
keseharian. Untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin mengetahui
nasihat dan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, maka
MUI menerbitkan buku “Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975”
melalui penerbit besar berjaringan nasional: Penerbit Erlangga.
Buku ini memuat fatwa-fatwa dan nasihat keagamaan yang telah difatwakan
oleh MUI Pusat sejak berdirinya di tahun 1975. Banyak Fatwa keagamaan
yang temanya telah dikenal luas di masyarakat, namun isinya tidak banyak
dipahami. Dalam himpunan fatwa MUI ini, sebanyak 137 Fatwa dihadirkan
secara utuh, mulai dari latar belakang penetapan fatwa, dalil-dalil yang
dijadikan landasan penetapan fatwa, rumusan fatwa, serta
rekomendasi-rekomendasi. Ditambah lagi cukup banyak dijabarkan keputusan
Ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia. Bahkan dicantumkan pula
penjelasan fatwa untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh bagi umat.
Dalam himpunan fatwa ini juga dilengkapi hal-hal berikut ini:
- Pedoman dan prosedur penetapan Fatwa MUI
- Sistem dan prosedur penetapan fatwa produk halal
- Susunan pengurus Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2010 – 2015, serta Susunan Pengurus Komisi Fatwa MUI Periode 2010 – 2015
- Keputusan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2003, 2006, dan tahun 2009.
Dapatkan buku ini di toko buku terdekat di kota Anda, kantor cabang PT Penerbit Erlangga (detik.com) www.erlangga.co.id/kantor-cabang atau www.erlanggashop.com/ensiklopedia
