Ketua KPK Abraham Samad Menolak BBM Dikloning
JAKARTA- Salah satu hal yang memberatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sehingga mendapat sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran kode etik adalah penolakannya memberikan informasi di BlackBerry Messenger miliknya kepada Komite Etik.
"Terperiksa satu Abraham Samad tidak bersedia menyerahkan BlackBerry miliknya untuk proses kloning," ujar Abdul Mukti Fajar, salah satu anggota Komite Etik KPK, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Namun, dari fakta yang diperoleh Komite Etik diketahui bahwa Abraham Samad sering berkomunikasi dengan Dwi Anggia, salah seorang wartawati yang memanggilnya dengan sebutan daeng. Dwi Anggia adalah salah satu wartawan yang diberi tahu sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka sebagai tertuang dalam dokumen sprindik.
"Terperiksa satu Abraham Samad telah sering melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal KPK berkaitan kasus KPK termasuk status Anas Urbaningrum tanpa memberitahukan pimpinan lainnya," ujar Anies Baswedan, Ketua Komite Etik KPK.
Dalam kasus kebocoran sprindik, disimpulkan bahwa pelaku utama adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi yang menyebarkan dokumen tersebut ke sejumlah wartawan lewat BBM. Sementara Abraham Samad tidak terbukti secara langsung melakukan pembocoran dokumen.
Meski tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik Anas Urbaningrum, Komite Etik menilai Abraham Samad melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Antara lain karena hasil temuan Komite Etik menunjukkan sikap terperiksa selama ini tidak sesuai kode etik pimpinan KPK dalam berkomunikasi, memimpin, dan menciptakan kondisi terkait kebocoran dokumen sprindik Anas Urbaningrum.
Komite Etik kemudian merekomendasikan langkah-langkah yang harus diambil pimpinan KPK untuk mencegah hal-hal pelanggaran terulang.
"Komite Etik merekomendaskan agar pimpinan KPK meniadakan privasinya dan menyadari bahwa seluruh tindakan bukan sebagai pribadi tetapi selaku melekat sebagai pimpinan KPK," ujar Anis Baswedan.
Anis mengatakan, semua fasilitas kepemilikan pribadi yang digunakan dalam menjalankan pimpinan KPK, alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi diberlakukan sebagai fasilitas lembaga dan aksesibel untuk pengawasan internal. (Kompas.com)
