Putusan Komite Etik Dalam Kasus Sprindik Bocor Mengecewakan
IndecsOnline-- Pada Rabu (03/04) komite etik KPK yang menangani dugaan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) disidangkan dan memasuki putusan akhir. Dua pimpinan KPK mendapatkan sangsi dari komite etik yakni Abraham Samad (AS) mendapatkan sanksi peringatan secara tertulis dan Adnan Pandu mendapat sangsi peringatan secara lisan karena dianggap terbukti terlibat bocornya sprindik secara tidak langsung.
Putusan komite etik atas bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum mendapat perhatian sejumlah kalangan.
Moh. Syakir dari LePPAS (Lembaga Penelitian, pengembangan Agama dan Sosial) menilai putusan komite etik terkait bocornya sprindik itu tidak seperti yang diharapkan banyak pihak.
"Saya pikir itu ada yang ditutup tutupi. Semua orang tahu sprindik itu lahir ditengah-tengah issu yang dimunculkan pihak-pihak berkepentingan menenggelamkan Anas" terang Syakir (04/04).
Menurut Syakir, pembocor sprindik yang hanya dituduhkan kepada Wiwin Suwandi sangat kurang tepat dan terkesan di setting untuk menyelamatkan sejumlah kalangan, mulai dari keterlibatan pimpinan KPK secara langsung maupun keterliban pihak istana.
"Lalu muncul pertanyaan: mungkinkah Wiwin mengerjakannya tanpa izin juragannya? Atau begitu tololkah si Abraham ditipu sekretarisnya?" tambah Syakir mempertanyakan.
Menurut Syakir, banyak kejanggalan keluarnya sprindik itu, dan peristiwa penetapan status Anas, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari situasi politik yang berkembang pada saat Anas ditetapkan sebagai TSK yang sebelumnya diawali dengan bocornya sprindik.
"Apalagi sprindik itu dibuat sebelum gelar perkara, artinya, ada alasan atau tidak, Anas harus jadi tersangka. Buktinya bahwa sprindik itu dibuat sebelum gelar perkara, sprindik itu beredar tanpa nomor" imbuhnya.
Aktifis asal Madura ini juga menambahkan, kebocoran sprindik itu bukanlah sebuah kelalaian, tetapi merupakan kesengajaan, dan menurutnya, jika AS masih punya nurani sebaiknya mundur secara terhormat dari KPK.
