|

Muhammadiyah Sepakati Fatwa Haram Pemakaman Mewah

Jakarta- PP Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jual beli lahan pemakaman mewah, karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.
"Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewah, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasnya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan)," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Yunahar, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Selain itu, katanya, bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.
Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.
"Mereka tinggal di kuburan, mereka bawa tempat tidur, televisi. Mereka nyaman disana karena lantainya berkeramik, ada atapnya," kata dia.
Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.
Yunahar berpendapat, Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.
"Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap," katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
"Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah," katanya.
Sebelumnya MUI telah menerbitkan fatwa haram terkait jual beli lahan pemakaman mewah. (sayangi.com)


Posted by IndecsOnline.com on 23.35. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Muhammadiyah Sepakati Fatwa Haram Pemakaman Mewah"

Leave a reply