Bupati Pamekasan: Penggunaan Dana Bencana Sesuai Ketentuan
"Tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran," kata Kholilurrahman dalam jumpa pers di pendopo pemkab Pamekasan, Kamis.
Bupati mengemukakan hal ini menanggapi laporan Masyarakat Peduli Madura (MPM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dana penanggulangan bencana senilai Rp4,3 miliar oleh pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan.
Dana yang berasal dari APBN itu, seharusnya dicairkan melalui proses yang mengacu aturan yang jelas dan transparan, akan tetapi yang menjadi landasan hukum pencairan dana hibah itu hanya Peraturan Bupati Nomor: 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
MPM ini juga menengarai, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu sarat dengan unsur rekayasa, sehingga KPK perlu mengusut dugaan korupsi di lingkungan pemkab Pamekasan tersebut.
Bupati juga menegaskan, dirinya siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana penggulangan bencana itu, karena faktanya memang telah disalurkan sesuai dengan ketentuan.
"Kami jelas membantah keras jika telah diklaim melakukan penyimpangan," ucap Kholilurrahman, menegaskan.
Menurut Mantan Kepala BPBD Pamekasan Basri Yulianto, saat dana bantuan sosial itu dicairkan, badan khusus untuk penanggulanggulangan bencana alam itu memang belum dibentuk.
Akan tetapi, pemerintah pusat telah menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggran untuk pencairan bantuan penanggulangan bencana tersebut.
Basri juga menjelaskan, jika yang dipermasalahkan adalah BPBD yang belum terbentuk, maka sebanyak 154 kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga akan bermasalah. Sebab saat dirinya menghadiri acara penerimaan bantuan dana hibah untuk penanggulangan bencana alam tersebut, kabupaten penerima bantuan itu, juga belum terbentuk.
"Yang jelas, ketika itu penerima bantuan mulai dari Aceh hingga Papua juga menerimanya, dan BPBD-nya memang belum terbentuk sama seperti halnya di Pamekasan," terang Basri.
Ia juga menjelaskan, penggunaan anggaran bantuan dana bencana alam itu juga sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Untuk Kabupaten Pamekasan dana bantuan sosial itu diperuntukkan pembangunan empat paket proyek daerah aliran sungai, sebagai antisipati banjir. Antara lain pembangunan fisik bronjong Kalisemajid, Kali Kaloang, dan Sumber Blumbungan dengan teknis pembangunan secara kontraktual.(antarajatim.com)
