2 Suporter Pengeroyok Terancam 12 Tahun
"Ancaman hukuman untuk pasal 170 selama lima tahun penjara. Sedang subsider 351, yang membuat korbannya meninggal dunia, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Decky, kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2012).
Pengeroyokan yang menewaskan Suparman (56), warga Jalan Jokromo, Dusun Mbodo, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang itu, kini terus diselidiki pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih nunggu hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang," kata Decky.Kedua pemuda itu mengeroyok Suparman, diduga karena terprovokasi saat mendengar perkataan Tomy Hartono (30), putra dari korban, Suparman. "Saat Aremania lewat di lokasi kejadian, Tomy mengatakan 'Emangnya kenapa kalau saya bonek?'. Mendengar kata itu, rombongan Aremania emosi dan terprovokasi, langsung mengeroyok Tomy," tutur Decky.
Melihat Tomy dikeroyok, Suparman berusaha melerai pengeroyokan tersebut. "Ternyata malah dia yang meninggal," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Malang.
Sebelumnya diberitakan, Suparman, seorang tukang tambal ban, dikeroyok oleh rombongan suporter Arema Indonesia yang baru pulang usai menyaksikan laga antara Arema melawan Pelita dan tim KPSI, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Sabtu (6/10/2012) petang lalu.
Akibat pengeroyokan itu, Suparman terpaksa dilarikan ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen. Setelah dua hari dirawat, Suparman meninggal dunia, Senin (8/10/2012) sore. Saat itu juga, jenazahnya langsung dibawa ke Kamar Mayat RSU Dr Saiful Anwar, Kota Malang, untuk diotopsi.(kompas.com)
