Jangan Melawan Rakyat
Jakarta- Dukungan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kian meluas. Senin (1/10/2012), KPK didatangi sejumlah tokoh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Karena itu, siapa pun agar tidak main-main kepada rakyat yang berada di belakang KPK.
Mereka
yang datang ke KPK, antara lain, adalah Rektor Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas
Paramadina Anies Baswedan, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang
KH Salahuddin Wahid, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto
Juwana, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga JE Sahetapy, penyair
Taufiq Ismail, Romo Benny Susetyo, dan Pendeta Natan Setiabudi.
Selain
memberikan dukungan terhadap KPK, tokoh-tokoh itu juga menolak rencana
revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR. Mereka
juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar
menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi berkendara di
Korps Lalu Lintas Polri untuk ditangani KPK.
”Kami ingat betul,
KPK lahir dan dibentuk karena bangsa dan masyarakat negara ini hancur
karena korupsi. Karena itu, KPK lahir dan diberi kewenangan luar biasa
untuk menggerakkan lembaga lain yang selama ini tidak dan kurang
efektif. Sampai hari ini, musuh terbesar bangsa ini adalah korupsi.
Tetapi, apa yang terjadi, KPK justru mendapat perlawanan, digerogoti
kanan-kiri oleh mereka yang selama ini terancam digergaji pisau KPK.
Kalau KPK kalah, yang kalah adalah rakyat, harapan rakyat, agenda rakyat
untuk membangun pemerintah yang bersih,” kata Komaruddin.
Para
tokoh yang datang itu mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan
nyata kepada KPK. ”Kami dari kalangan akademisi memberikan dukungan pada
harapan masyarakat untuk memiliki pemerintah yang bersih yang selama
ini diamanatkan kepada KPK. KPK adalah simbol perjuangan mewujudkan
pemerintah yang bersih. Kalau ada berbagai pihak yang terganggu oleh
KPK, mari masyarakat membantu KPK,” katanya.
Secara bersamaan, KPK meminta Presiden Yudhoyono
agar tidak hanya melihat pemberantasan korupsi mengalami gangguan,
tetapi juga melihat dukungan rakyat yang mengalir kepada KPK. Wakil
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden harus bersinergi dengan
rakyat untuk tetap teguh di jalan terjal pemberantasan korupsi.
”Kami
tetap mengharapkan ada kepedulian dari yang terhormat Bapak Presiden
untuk kearifannya dan amanat yang begitu mulia. Semoga ada langkah-
langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberikan kemaslahatan kepada
rakyat. Tak sedikit yang datang ke KPK memberikan dukungan karena
kehendak mereka sendiri,” kata Busyro.
Presiden Yudhoyono juga
diminta segera bersikap menghadapi berbagai pelemahan pemberantasan
korupsi. ”Saya hanya mengimbau kepada Presiden sebagai penanggung jawab
Polri. Kalau orang di Polri itu bersih, enggak perlu mereka takut. KPK
kan tak mau hantam kromo. VOC (usaha dagang Belanda) hancur dan juga
tenggelam hanya karena korupsi. Hampir semua negara dan bangsa di dunia
hancur karena korupsi,” kata Sahetapy.
Senada dengan Sahetapy,
Anies mengatakan, mestinya Presiden Yudhoyono bersikap. Menurut dia,
seharusnya Presiden tak lagi diam karena ancaman terhadap upaya
pemberantasan korupsi makin nyata. Siapa pun yang mencoba menghancurkan
dan melemahkan KPK, lanjut Sahetapy, mereka adalah pengkhianat bangsa.
Menanggapi
dukungan masyarakat itu, Busyro mengatakan, dukungan itu merupakan
penyemangat KPK untuk terus memberantas korupsi di negeri ini.
Setelah
mendapat penolakan, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan penghentian
pembahasan revisi UU KPK. Selain substansinya yang tidak relevan dengan
kondisi politik-hukum saat ini, mekanisme penyusunan draf RUU KPK juga tidak jelas.
”Kalau
menurut kami, bagaimanapun pembahasannya harus berhenti,” kata Ketua
Kelompok Fraksi Partai Demokrat di Badan Legislasi (Baleg) DPR Harry
Witjaksono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Fraksi
Partai Demokrat sepakat mengirimkan surat permohonan penghentian
pembahasan kepada pimpinan DPR, mengingat banyaknya penolakan dari
masyarakat.
Fraksi lain yang mengusulkan penghentian pembahasan
adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sekretaris Fraksi PPP M
Arwani Thomafi mengatakan siap mengirimkan surat kepada pimpinan DPR
untuk mengusulkan penghentian pembahasan. Fraksi PPP juga akan meminta
anggotanya di Baleg untuk menolak revisi UU KPK jika diarahkan untuk
pelemahan.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy
juga mengatakan tidak sepakat jika UU KPK direvisi. ”Kalaupun ada
revisi, kami akan memperjuangkan penguatan KPK,” tuturnya.
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi UU KPK. Anggota Baleg
dari Fraksi PKS, Indra, menjelaskan, dalam draf yang diserahkan Komisi
III terdapat sejumlah upaya pelemahan. Pelemahan itu terutama terlihat
dalam pasal tambahan, yakni Pasal 12A RUU KPK. Disebutkan bahwa dalam
melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin ketua pengadilan
negeri (Ayat 2).
Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan
menyatakan, fraksinya sejak awal tidak menyetujui revisi UU KPK. Karena
itu, Fraksi PDI-P akan berjuang agar pasal-pasal yang melemahkan KPK
tidak disetujui di Baleg ataupun dalam pembahasan selanjutnya.
Menurut
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Senin, di Semarang, adalah
wewenang DPR untuk merevisi atau tidak merevisi UU KPK. Namun, dia
mengingatkan, KPK didirikan untuk memperbaiki institusi penegak hukum,
seperti kepolisian dan kejaksaan, yang dirasakan masyarakat belum
berjalan seperti yang diharapkan.
Namun, Ketua DPR Marzuki Alie membantah
ada balas dendam terhadap KPK di balik usulan revisi UU KPK. Ia
menegaskan, masih banyak anggota DPR yang berkomitmen untuk memberantas
korupsi dan tidak ingin KPK dilemahkan. ”Tidak ada itu (balas dendam).
DPR itu wakil rakyat, tidak ada balas dendam,” kata Marzuki.
Selain
substansinya yang dinilai melemahkan KPK, penyusunan draf RUU KPK di
Komisi III juga tidak jelas. Tidak sedikit anggota Komisi III yang
tidak mengetahui proses pembahasan, terutama pelaksanaan rapat pleno
pengambilan keputusan persetujuan draf RUU KPK.
”Kalau tanpa persetujuan di pleno komisi, ya artinya menyelundup,” kata anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo.(kompas.com)
