Politik Kebangsaan Muhammadiyah Tiada Henti Sinari Negeri
Oleh Edy M. Ya'kub
(Surabaya) - November agaknya menjadi bulan yang istimewa bagi gerakan Islam modernis yang didirikan KH Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis itu.
Betapa tidak, persyarikatan itu didirikan di kampung Kauman, Yogyakarta pada 18 November 1912 atau bertepatan dengan 8 Dzulhijah 1330 Hijriah, sehingga tahun 2012 cukup fenomenal, karena Muhammadiyah berusia satu abad untuk perhitungan kalender Masehi.
Sementara untuk perhitungan kalender Hijriah (Islam) peringatan satu abad usia Muhammadiyah sudah dilaksanakan empat tahun lalu. Dalam sistem kalender Hijriah satu bulan hanya 29 hari, sedangkan Masehi 30 sampai 31 hari, kecuali Februari.
Kembali lainnya bagi Muhammadiyah pada November adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sejak pukul 11.00 WIB (13/11/2012) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusakan MK di Gedung MMK, Jakarta, 13 November 2012.
MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 (prinsip penguasaan negara) dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bagi Muhammadiyah, putusan MK itu cukup istimewa, karena Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin merupakan salah satu dari 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan yang melakukan uji materi UU Migas itu.
"Pengajuan judicial review kepada MK itu sesuai dengan amanat muktamar PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Amanat muktamar adalah agar PP Muhammadiyah melakukan judicial review terhadap sejumlah undang-undang untuk negara," ujar Din Syamsuddin di Jakarta (15/11).
Oleh karena itu, ia pun menganggap bahwa putusan MK ini sebagai kado ulang tahun ke-100 Muhammadiyah. "Ini sebagai bonus, kado milad bagi Muhammadiyah, untuk menegakkan negara. Walaupun tidak seluruhnya dikabulkan, tapi sebagian besar," ucapnya.
Setelah UU Migas, kata Din, beberapa UU yang rencananya juga diajukan judicial review, antara lain UU Investasi, UU Minerba (mineral dan batubara), UU Geotermal, dan UU Perguruan Tinggi.
"Bagi Muhammadiyah, persoalan BP Migas adalah persoalan fundamental. Pengajuan judicial review itu dirumuskan melalui kajian yang panjang pada 2009-2010 oleh pakar-pakar Muhammadiyah. Dalam undang-undang tentang migas itu terdapat makna pemerintah sejajar dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama, sehingga merugikan negara," katanya.
Selain pembubaran BP Migas, Din menyebut "kado" lain untuk Milad Seabad Muhammadiyah, yakni prestasi SMK Muhammadiyah 1 Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, yang meluncurkan bus panggung, serta prestasi SMK Muhammadiyah di Malang, Jawa Timur, yang berhasil membuat mobil bertenaga surya.
Prestasi itu membuktikan kiprah selama 100 tahun sejak berdiri pada 18 November (4 Muharam) 1912 sangat besar, mulai mendirikan sekolah dasar, menengah hingga perguruan tinggi, balai pengobatan di kecamatan hingga rumah sakit, panti-panti asuhan, jompo dan lainnya yang diniati dengan keikhlasan beribadah.
"Mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah 10 persen dari jumlah mahasiswa nasional yang total sekitar lima juta orang, berarti sekitar 500 ribu mahasiswa Muhammadiyah yang berkontribusi kepada negara, belum lagi sejuta siswa di sekolah dasar Muhammadiyah. Jadi, Muhammadiyah sebenarnya meringankan tugas pemerintah," kata Sekretaris Panitia Milad Muhammadiyah, Syamsuriadi.
Politik Kebangsaan
Satu abad persyarikatan yang tidak pernah menjadi partai politik, meski sempat "menikah" dengan Masyumi, Parmusi, PAN, dan akhirnya "bercerai" dengan parpol sejak Tanwir Denpasar (2001) itu agaknya meneguhkan komitmen politik kebangsaan.
"Politik dan partai politik itu berbeda," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin, dalam sebuah seminar di Gedung PW Muhammadiyah Jatim pada Maret 2010.
Sejak sidang tanwir di Denpasar pada tahun 2001, Muhammadiyah bertekad mengintensifkan politik kebangsaan, sehingga Muhammadiyah tetap terlibat dalam politik, namun bukan politik praktis.
"Sebagai gerakan dakwah, gerakan Muhammadiyah itu mencakup seluruh bidang kehidupan, termasuk politik. Untuk politik praktis, Sidang Tanwir Denpasar menegaskan bahwa Muhammadiyah sudah memutuskan tidak ada hubungan struktural dan afiliasi dengan parpol mana pun," katanya.
Oleh karena itu, katanya, Muhammadiyah akan ke mana-mana, sehingga keterlibatan warga Muhammadiyah dalam politik praktis akan ada di PAN, PMB, PPP, Golkar, PDIP, Partai Demokrat, dan sebagainya.
"Jadi, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam tidak mungkin untuk tidak berpolitik, karena Islam juga mengatur segala aspek kehidupan, termasuk politik, tapi khusus politik praktis akan ke mana-mana," katanya.
Secara historis, politik yang melekat pada Muhammadiyah adalah politik kebangsaan yang sering disebut dengan politik "amar makruf nahi munkar" (mengajak ke kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Bahkan, para pemimpin terdahulu di Muhammadiyah sangat aktif berpolitik seperti KH Ahmad Dahlan di Budi Utomo atau KH Mas Mansur dalam BPUPKI.
"Artinya, Muhammadiyah itu tidak segan-segan menjadi pengeritik paling depan jika pemerintah bertindak salah, tapi Muhammadiyah juga akan menjadi pendukung terdepan jika pemerintah memang benar," kata Din Syamsudin.
Betapa tidak, politik kebangsaan yang "disinarkan" itu agaknya menjadi "jihad" dari ormas keagamaan yang berusia seabad itu sebagaimana dicita-citakan para "founding father" yakni fungsi negara untuk sebesar-besar kemakmuran publik.
Pembubaran BP Migas adalah bukti dari politik kebangsaan itu. "Awal ide uji materi UU Migas itu muncul dari Sidang Tanwir PP Muhammadiyah di Bandar Lampung pada 2009. Itu jihad konstitusi untuk meningkatkan harkat martabat negara, khususnya bidang ekonomi dan energi," kata Din.
Ketika itu, diputuskan perlunya pengkajian terhadap sejumlah undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, kemudian Muhammadiyah mengajak sejumlah 12 ormas dan 30 tokoh ke MK, di antaranya KHA Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, KH Solahudin Wahid, Fahmi Idris, dan Laode Ida.
Walhasil, politik kebangsaan yang bersumber pada ajaran agama untuk "amar makruf nahi munkar" itu memposisikan "perjalanan" Muhammadiyah untuk konsisten sesuai tema Milad Satu Abad yakni "Sang Surya Tiada Henti Menyinari Negeri". (antarajatim.com)
