Ribuan mahasiswa cegah eksekusi kantor HMI Malang
Meski Pengadilan Negeri Malang sudah memutuskan menunda eksekusi sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris PN Malang Satrio Prayitno dan ditembuskan ke Polresta Malang, mahasiswa tetap bertahan dan meminta kehadiran perwakilan dari pengadilan negeri.
Ribuan mahasiswa HMI tersebut tetap tidak mau membubarkan diri karena mereka menuntut pihak PN Malang menemui mereka dan membacakan secara langsung surat tersebut.
"Kami sudah menginformasikan pada mereka jika eksekusi gedung tersebut ditangguhkan dan kami minta agar mereka juga membubarkan diri agar tidak memacetkan arus lalu lintas di jalur poros ini," kata Kabag operasional Polresta Malang AKP Budiharto.
Sebenarnya, kata AKP Budiharto, surat penundaan eksekusi tersebut sudah mewakili PN Malang sebagai pelaksana, namun mereka tetap menuntut agar pihak PN dihadirkan untuk membacakan surat penundaan itu secara langsung.
"Tentu kami juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika perwakilan dari PN Malang menemui mereka, sebab tidak menutup kemungkinan ada massa yang emosi," tegasnya.
Sementara mantan Ketua HMI Cabang Malang Ali Aksan yang mendampingi massa menjelaskan, sebenarnya yang akan dieksekusi itu adalah bangunan nomor 99 karena pemilik bangunan ada masalah dengan perbankan, namun kenapa bangunan nomor 101 (kantor HMI) juga ikut dieksekusi.
Ia mengemukakan, HMI Malang menempati gedung itu sejak tahun 1965 dan HMI tidak punya masalah dengan perbankan maupun pihak manapun. Tapi, tiba-tiba menerima surat eksekusi dari PN Malang. "Kami mendapatkan pengesahan tinggal di gedung itu pada tahun 1968 dan mendapat persetujuan Wali Kota Malang tahun 1998," tegasnya.
Ia menilai rencana eksekusi kantor HMI tersebut cacat yuridis. Oleh karena itu, PN Malang lebih teliti dan cerdas dalam menyikapi persoalan tersebut, sehingga tidak merugikan pihak lain.
Jika eksekusi tetap dilakukan, lanjutnya, pihaknya tetap akan menggelar unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi."Kami akan tetap mempertahankan hak kami, apalagi kami sama sekali tidak bermasalah dengan pihak lain," tandasnya.
Kantor HMI Cabang Malang yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad 101 Kota Malang tersebut berada di atas bangunan Toko Singer yang akan dieksekusi oleh PN Malang. (antaranews.com)
