|

Pemerkosa Mahasiswi UIN Dihukum Mati

Tangerang- M Soleh alias Oleng, terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdiyah, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/12/2012).

Selain itu, lima rekannya yang ikut dalam perkara serupa divonis masing-masing penjara 20 tahun dipotong masa tahanan. Vonis Oleng sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sedangkan vonis ke-5 rekannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Machri Hendra.

Begitu hakim menjatuhkan hukuman mati atas Oleng, ruangan sidang yang sepi langsung riuh. "Allahu Akbar," teriak sejumlah pengunjung sidang setelah hakim membacakan vonis itu.

Setelah diberikan kesempatan kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu atas keputusan hakim. (Kompas.com)

redaksi


Posted by IndecsOnline.com on 08.57. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Pemerkosa Mahasiswi UIN Dihukum Mati"

Leave a reply