Anas: Ada Aroma Tidak Enak dari Sejumlah Peristiwa Politik
Di dalam wawancara khusus dengan Kompas TV di kediamannya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (28/2/2013), Anas mengatakan, ada sejumlah peristiwa politik yang saling terkait. Ia membantah hendak mengaitkan antara kasus hukum yang dijalaninya dengan politik.
"Bukan dilarikan ke politik. Penjelasan saya adalah fakta-fakta politik, artinya penjelasan fakta-fakta yang bukan karangan. Tidak ada karangan. Itu fakta politik yang terangkai satu demi satu yang jelas," ujar Anas. Dia kembali menjelaskan bahwa seseorang yang diminta untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum berarti memiliki kasus hukum.
Seperti diketahui, di sela ibadah umrahnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberi kepastian status hukum bagi Anas. "Artinya, orang itu sudah yakin dan sudah tahu (Anas tersangka) saya kira," saat ditanyakan apakah pernyataan SBY itu sinyal bahwa sudah ada yang mengetahui Anas segera menjadi tersangka.
Ia juga membenarkan kecurigaan semakin besar manakala ada seorang menteri dari Partai Demokrat yang mengatakan sudah tahu Anas tersangka dan tinggal menunggu pengumuman KPK. Pernyataan ini merujuk kepada Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan yang sempat menyatakan sudah tahu bahwa Anas tersangka meski belum ada pernyataan resmi dari KPK.
"Ya, saya melihat statement itu. Itu fakta lain lagi. Fakta kan tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling cocok memperkuat," kata Anas. Ada pula, singgung Anas, fakta lain dari pernyataan seseorang yang menuturkan Anas tidak akan jadi tersangka jika ia mundur sejak dulu dari Demokrat.
"Ada lagi pernyataan kalau Anas mundur jadi Ketum Demokrat, dia nggak akan jadi tersangka. Itu fakta lain lagi," ucap Anas. Tapi, dia tak menyebutkan siapa sosok yang mengatakan itu. Anas memastikan, dia akan tetap menjalani proses hukum sebagai warga negara. Ia berkeyakinan proses hukum akan berjalan obyektif dan transparan. "Saya yakin bisa mencari dan menemukan keadilan yang sebenarnya," imbuh Anas.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.
Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas akhirnya memutuskan berhenti menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.(kompas.com)