Ancam Nilai & Ijazah, Guru SMA Negeri Cabuli Siswi
JAKARTA-- Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, Taufan diduga mencabuli siswinya berinisial MA (17) dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Hal ini diakui korban yang menuturkan telah berulangkali melakukan pencabulan terhadap dirinya dengan ancaman-ancaman tersebut. "Dia mengancam untuk tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Jujur, saya takut," katanya, Jumat (1/3/2013).
Menurutnya peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Parahnya lagi, pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
"Pernah dipaksa ikut ke mobilnya Toyota Avanza dan dipaksa melakukan oral seks. Pernah juga dipaksa ikut ke rumahnya, saya disuruh masuk ke bagasi supaya tetangganya enggak lihat," tukas MA.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.
Sekian lama waktu berjalan, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan semuanya ke pihak sekolah, namun pihak sekolah meminta untuk menutup kasus terlebih dulu sampai ujian selesai. "Kepala Sekolah dan Wali Kelas memojokkan saya. Mereka minta tutup kasus dulu sampai selesai ujian, kalau begini saya jadi takut terus di sekolah," tambahnya (inilah.com)
![](https://lh4.googleusercontent.com/-uA5WeOHlr8c/UDhfGlodu8I/AAAAAAAAAFE/EXdyfGNIdN4/s146/indecsonline.png)