Komite Etik Sesalkan Jurnalis Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA--Anggota
Komite Etik Abdullah Hehamahua menyesalkan pihak-pihak yang tidak
memenuhi panggilan pemeriksaan komite terkait penelusuran indikasi
pelanggaran kode etik dalam kasus bocornya draf surat perintah
penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Dua wartawan harian surat kabar nasional diketahui tidak memenuhi panggilan Komite Etik.
“Bagi
saya yang tidak mau datang itu sudah tanda petik tidak bantu
pemberantasan korupsi,” kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin
(11/3/2013).
Menurut Abdullah, ketidakhadiran
pihak-pihak ini dapat menganggu proses pemeriksaan Komit Etik. Namun
demikian, lanjutnya, Komite Etik tidak memiliki kewenangan untuk memaksa
para undangan agar memenuhi panggilan. “Komite bisa menggunakan sumber
lain, semoga ada titik terang,” ujarnya.
Sejauh
ini, Komite Etik telah memeriksa sejumlah pihak, baik eksternal maupun
internal KPK. Komite telah memeriksa tiga unsur pimpinan KPK, Busyro
Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. Pada Rabu (6/3/2013), Komite
Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan
masyarakat KPK.
Sementara Kamis (7/3/2013),
Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang dan direktur
penyelidikan KPK. Jumat (8/3/2013), Komite Etik memeriksa Menteri
Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.
Hingga
kini, tinggal unsur pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
yang belum diperiksa Komite Etik. Abdullah mengatakan, pemeriksaan
keduanya akan dilakukan jika jadwal kegiatan mereka tidak padat. Komite
Etik akan memulai kembali pemeriksaan pada Rabu (13/3/2013) nanti.
Komite
Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil
penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf
sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada
pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak
esternal dan internal KPK. Selain Abdullah, anggota Komite Etik adalah
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, mantan pimpinan KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie
Fadjar, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (kompas.com)
