Mahfud MD: Saat Ini Tak Ada Keharusan KPK Menahan Anas
YOGYAKARTA- - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anas Urbaningrum hingga kini belum ditahan. Selain Anas, tersangka lain Andi Malarangeng sampai saat ini juga belum ditahan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang tidak harus serta merta ditahan. Seseorang harus ditahan jika dikhawatirkan dia bakal kabur, akan menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi perbuatan pidana.
"Anas, Andi Malarrangeng, itu tidak perlu ditahan tidak apa-apa. Karena syarat-syarat untuk keharusan menahan tidak ada," kata Mahfud MD usai Dialog Kebangsaan, dalam rangka Harlah Nahdlatul Ulama ke 87, di XT Square Yogyakarta, Minggu(3/3/2013).
Mahfud MD yang juga Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam(KAHMI) mengatakan, dalam kasus Anas, KAHMI tidak akan memberikan jaminan apapun. Sebab kasus yang melilit Anas terlilit masalah sebagai orang Partai Demokrat dan tidak ada kaitanya dengan KAHMI.
"Kita persilakan Anas hadapi soal hukum sendiri, dan KAHMI hanya memberi pendampingan. Bantuan ada, tetapi tidak berbentuk bantuan sendiri, melainkan bergabung dengan tim hukum yang telah dibentuk oleh Anas sendiri," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan Anas tentang digantung di Monas jika terbutki korupsi, menurut Mahfud, itu pernyataan yang sifatnya personal untuk membuktikan dirinya bersih. Ungkapan ini muncul karena dia terpojok.
"Dalam sistem hukum pidana di Indonesia sendiri, tidak ada hukuman gantung," tuturnya. (Detik.com)
redaksi
