Pasek: Majelis Tinggi Demokrat Harus Segera Dibubarkan
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengatakan, pernyataannya yang mengusulkan agar kepemimpinan Partai Demokrat dikembalikan kepada Susilo Bambang Yudhoyono adalah usulan serius. Ia pun mengusulkan agar Majelis Tinggi segera dibubarkan karena tidak diakui dalam Undang-undang Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum.
"Memang perlu Majelis Tinggi itu ditiadakan karena dalam Undang-undang Pemilu dan KPU tidak diakui Majelis Tinggi, Majelis Syuro atau apa pun yang ada hanya Ketua Umum. Jadi buat apa punya jabatan tinggi tapi begitu ke luar impoten, tidak dianggap," ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Rabu (20/3/2013).
Menurut Pasek, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005, tidak mengenal Majelis Tinggi. Posisi ini baru ada dalam AD/ART tahun 2010. Oleh karena itu, menurutnya, SBY perlu turun menjadi Ketua Umum sehingga kewenangannya lebih luas.
"Omongan saya ini serius, bukan bercanda atau omongan cari muka seperti yang dibilang Ruhut. Bicara saya ini untuk menyinergikan Partai Demokrat dengan Undang-undang Pemilu," tutur Pasek.
Ketua Komisi III DPR ini membandingkan dengan struktur yang dimiliki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sederhana. Di PDI-P, kata Pasek, kewenangan terbesar ada pada ketua umum.
"Saya melihat yang paling baik ya PDI-P, jadi sederjana semuanya akan terpusat di ketua umum. Saya tawarkan ide demokrasi terpimpin," katanya.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai usulan Pasek ini hanya upaya untuk mencari muka. Ruhut pun mengkritik wacana ini hanya akan menurunkan tahta SBY yang kini menduduki posisi puncak di Partai Demokrat. Terkait kritik pedas koleganya itu, Pasek mengaku siap berdiskusi atas usulannya itu.
"Saya ini dulu pansus RUU, tahu betul makna Ketua Umum. Silakan, saya siap membuka diskusi dan debat terkait wacana saya ini," ujar Pasek. (kompas.com)
