|

Pengusaha Pemula Butuh Payung Hukum

JAKARTA--Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi Raja Sapta Octo mengatakan pengusaha pemula sangat membutuhkan payung hukum untuk mengembangkan usaha mereka. Payung hukum yang dimaksud adalah satu kesatuan legalitas, modal dan pasar.

Menurut Octo, ketiga instrumen payung hukum tersebut hendaknya terpenuhi agar usaha mereka bisa berkembang dan produk mampu menembus pasar asing. Payung hukum menjadi sangat penting mengingat hanya dengan tiga item yang merupakan satu kesatuan itu mampu mendorong perkembangan usaha di negeri ini.

"Hipmi terus berjuang mendorong pemerintah segera merealisasikan payung hukum mereka maksud agar entrepreneur yang kini menjadi tren bukan hanya sebagai jargon. Namun, wirausaha hendaklah didorong berkembang dan maju dengan optimal," katanya di Palembang, Jumat (1/3).

Dia menjelaskan, kalau tidak dari sekarang, kapan lagi Indonesia siap bersaing baik produk barang maupun jasa di kanca Asia Tenggara. Apalagi ASEAN Ekonomi Komuniti tahun 2015 semakin dekat dan kesiapan bersaing tingkat regional itu menjadi keharusan.

Octo menambahkan, sejak tahun 2011 pihaknya terus berjuang untuk mendorong pemerintah menyediakan payung hukum itu. Bahkan, akhir 2012 menyampaikan langsung kepada presiden tuntutan realisasi payung hukum pengusaha pemula dalam hal ini usaha kecil negara menengah.[ant/rmol.co]


Posted by IndecsOnline.com on 08.41. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "Pengusaha Pemula Butuh Payung Hukum"

Leave a reply