Perjanjian Helsinki, Aceh Merdeka secara De Facto
JAKARTA- Anggota Dewan Pakar Pembela
Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Cut Justisia mengatakan, Perjanjian Helsinki
yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
merupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan
kepada Aceh. Pemerintah diharapkan mampu memahami isi dari perjanjian
tersebut. Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menelurkan
gerakan-gerakan separatis lain yang justru akan memecah-belah kesatuan
negara.
"Di dalam isi perjanjian itu Aceh bisa membuat partai
sendiri, mata uang, bahkan bisa melakukan perdagangan internasional
sendiri. Itu artinya Aceh sudah berdaulat secara de facto," kata
Justisia di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).
Justiani mengatakan, meski
saat ini Aceh masih belum membuat mata uangnya sendiri, akan tetapi
pergerakan menuju kemerdekaan Aceh sudah mulai ditunjukkan. Hal itu
diperlihatkan dengan adanya pengibaran bendera di sejumlah wilayah di
Aceh.
"Bendera dan mata uang sebenarnya adalah hal yang sama. Itu
adalah simbol suatu negara. Seharusnya pemerintah itu sadar karena apa
yang terjadi di Aceh juga bisa terjadi di wilayah lain," katanya.
Anggota
Dewan Pakar PEKAT lainnya, Mayor Jendral TNI (Purn) Saurip Kadi
mengatakan, secara politik, Aceh merupakan sebuah wilayah yang merdeka.
Hal itu terlihat dari isi Perjanjian Helsinki yang telah diakui secara
internasional.
"Bedanya, Aceh tidak perlu mendirikan kedutaan
besar di setiap negara. Karena pasti akan memerlukan biaya yang tidak
sedikit," katanya.
Untungnya, Saurip mengatakan, saat ini Aceh
belum melaksanakan seluruh isi perjanjian Helsinki. Karena jika Aceh
telah melaksanakan seluruh isi perjanjian tersebut maka tidak menutup
kemungkinan akan muncul "Aceh" baru di sejumlah wilayah negara ini.
Sementara
itu, Sekretaris Jendral PEKAT Bob Hasan beranggapan, pembentukan
bendera Aceh telah melanggar konstitusi negara. "Apalagi mereka
menaikkan bendera itu diiringi dengan kumandang adzan, itu merupakan
suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.
Hasan
menilai, pengibaran bendera yang lalu sarat dengan adanya intervensi
pihak asing. Namun, saat ditanya intervensi dari negara manakah,
dirinya enggan membeberkannya.
"Ada intervensi intelejen asing di
Aceh. Jadi pergerakan Aceh itu bukan karena pergerakan rakyat. Asing
memiliki kepentingan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di
Aceh," katanya. (kompas.com)
