Unggah Foto Berciuman ke Facebook, Sepasang Remaja Maroko Diadili
RABAT- Amnesti Internasional, Kamis (10/10/2013), mendesat pemerintah Maroko untuk membatalkan dakwaan terhadap sepasang remaja yang mengunggah foto mereka yang tengah berciuman ke situs jejaring sosial Facebook.
Pasangan remaja itu berciuman di luar sekolah mereka di kota Nador dan seorang teman pasangan itu kemudian mengabadikan momen tersebut.
Kedua remaja tersebut ditahan pekan lalu dan dibebaskan dengan jaminan beberapa hari kemudian, sebelum diadili pada Jumat (4/10/2013) atas tuduhan melakukan perbuatan asusila.
Jika dakwaan ini terbukti kedua remaja itu bisa menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun berdasarkan ayat 483 undang-undang pidana Maroko.
"Sangat tidak masuk akal para remaja ini terancam masuk penjara hanya karena berciuman dan mengunggah foto mereka ke Facebook," kata direktur regional Amnesti Internasional Philip Luther.
Seharusnya, lanjut Philip, para remaja itu tak perlu ditahan. Menurut Philip tak ada alasan kuat untuk menyeret kedua remaja itu ke pengadilan.
"Menggelar sidang untuk mengadili kasus remaja berciuman sungguh tidak masuk akal. Kasus ini harus dibatalkan," lanjut Philip.
Kedua remaja yang berusia 14 dan 15 tahun itu ditahan setelah sebuah LSM Maroko mengadukan foto berciuman kedua remaja itu yang muncul di Facebook.
LSM itu mengatakan, perilaku kedua remaja tersebut memiliki dampak buruk untuk masyarakat dan menyakiti perasaan banyak orang.
Sumber: kompas.com
![](https://lh4.googleusercontent.com/-uA5WeOHlr8c/UDhfGlodu8I/AAAAAAAAAFE/EXdyfGNIdN4/s146/indecsonline.png)