Larikan ABG, Honorer Dijebloskan ke Sel
LHOKSEUMAWE – Remaja putri berusia 14 tahun di Aceh Utara, Putri (nama
samaran-red) nekat kabur bersama pria idamannya bernisial Hi, ke
Sumatera Utara. Larinya sang putri bersama tenaga honorer di sebuah
dinas di Aceh Utara itu tak diketahui pihak keluarga. Karena itu, ibu
Putri pun melapor ke polisi.
Akhir kisah, pria itu ditangkap
bersama Putri di sebuah kos-kosan di kawasan Perumahan Padang Hijau,
Kecamatan Diski, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1) dini hari.
Selanjutnya dijebloskan ke sel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe.
Selama
dua hari, dia pun dimintai keterangan penyidik Polres Lhokseumawe
dengan meminjam tempat Polsek setempat. Baru Sabtu sore dia diboyong ke
Lhokseumawe. “Setiba di Lhokseumawe Minggu dini hari, dia langsung kami
tahan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres
Lhokseumawe, AKP Supriadi MH, Minggu (3/1).
Berdasarkan
keterangan mereka pada penyidik, keduanya sudah berkenalan sekira enam
bulan lalu. Pada Selasa (22/1) malam itu, mereka sepakat kabur ke
Sumatera Utara menggunakan bus.
“Alasan korban dan tersangka
nekat kabur berbeda. Tersangka mengaku, pacarnya mau ikut ke Medan
karena ada masalah di rumah. Sedangkan sang putri mengaku, ikut ke
Sumatera Utara karena diajak jalan-jalan,” urai Kasat Reskrim.
Pada
27 Januari, ibu sang putri melaporkan ke Polrtes Lhokseumawe, anaknya
telah dibawa kabur. “Walau mereka pergi tanpa pemaksaan, lelakinya tetap
terjerat hukum pidana karena membawa anak di bawah umur,” tandas
Supriadi.
Kini, Hi kita jerat pasal 332 KUHP tentang membawa anak
di bawah umur serta pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak
Nomor 23 tahun 2002. (tribunnews.com)
