Menunggu KPK Periksa Ibas dan Ibu Negara
IndecsOnline--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus hambalang. Diantaranya adalah Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin, Anggelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, meski nama terakhir ini dinilai diorder oleh istana karena ingin dilengserkan dari posisinya dari ketum PD.
Nama-nama yang disebut-sebut juga ikut menikmati uang Hambalang adalah putra presiden SBY Edhi Baskoro (IBAS) dan Ibu Negara Ani Yudhoyono. Keduanya pernah disebut Nazaruddin menerima 900 ribu USD dan 5 miliar.
Sampai kabar ini ditulis KPK belum pernah memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Menanggapi lambannya KPK dalam mengusut keterlibatan keluarga istana dalam skandal proyek hambalang, Direktur LePPas, Syakir Ransa merasa prihatin, sebab kekuatan hukum yang diamanahkan ke KPK tidak berjalan efektif
"Ya, kalau itu memang betul dan belum ada tindak lanjut, kami sebagai warga Indonesia kecewa, dan prihatin" terangnya kepada IndecsOnline (27/02).
Menurut Syakir, KPK semestinya berada dalam posisi netral dan tidak memihak
"Meskipun 'orang kuat' kalau dia bersalah ya mestinya di proses. Kan perlakuan hukum untuk semua orang" tambahnya.
Namun ia berharap KPK masih memiliki hati nurani untuk bekerja sesuai kapasitasnya.
Azis Maulana
