KAHMI dan HMI Ambon Yakin Anas Telah Dizalimi
AMBON-- Ratusan kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Ambon menggelar yasinan dan doa bersama di sekretariat HMI Cabang Ambon di kawasan Ruko Batu Merah, Ambon, Jumat (1/3/2013) malam.
Doa bersama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral KAHMI dan HMI Cabang Ambon kepada mantan Ketua Umum PB HMI periode 1997-1999, Anas Urbaningrum yang saat ini tengah menghadapi masalah hukum di KPK. Selain doa bersama, ratusan kader dan alumni HMI Ambon ini juga mendiskusikan perkembangan penanganan hukum oleh KPK terhadap Anas, serta sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan KAHMI dan HMI Cabang Ambon.
Tampak hadir dalam kegiatan doa bersama tersebut, puluhan alumni HMI Ambon yang tersebar di berbagai level birokrasi pemerintahan, partai politik, legislatif dan akademisi.
Ketua KAHMI Kota Ambon, Muhammad Zen Nuhuyanan kepada wartawan mengatakan, KAHMI Kota Ambon secara institusi tetap memberikan dukungan moral terhadap Anas dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi.
"Ini bentuk dukungan kami kepada saudara Anas Urbaninrum. Soal proses hukum, kita tidak akan mencampuri. Namun sebagai mantan Ketua Umum HMI, kami tetap akan membela saudara Anas karena kami meyakini Anas tidak bersalah," tegas Zen.
Zen mengungkapkan, KAHMI Kota Ambon tetap akan mengawal proses hukum Anas di KPK hingga tuntas, dan siap mengambil sejumlah kebijakan strategis jika Anas diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Soal apakah, kasus Anas sarat muatan politik dan intervensi kekuasaan, Zen menilai bahwa penetapan Anas sebagai tersangka, sangat tendensius dan terkesan dipengaruhi kekuatan politik kekuasaan. Meski demikian Zen tetap percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara baik.
"Hemat kami Anas dizalimi, kami menilai ada pengaruh intervensi politik untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Oleh karena itu kami minta KPK agar transparan dalam menjalankan tugasnya, jika tidak terbukti nama baiknya harus dipulihkan," ujarnya.
Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Mahmud Latif menilai, penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah kriminalisasi. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Seperti bocornya sprindik dan tekanan terhadap KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.
Menurutnya, hingga kini pihaknya terus memantau perkembangan kasus hukum Anas Urbaningrum, sehingga KPK diminta dapat melakukan tugasnya secara independen.
"Kita tahu senior kita hanya sebagai korban konspirasi politik, makanya kita minta KPK dapat memperlakukan Anas secara adil. Jika tidak, kita akan menggelar aksi besar-besaran," ancamnya. (Kompas.com)
redaksi