|

MUI: Tidak Masalah Asas Pancasila, Asalkan..

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memermasalahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi masyarakat (Ormas) disahkan. Bahkan, kalau RUU Ormas itu mewajibkan asas ormas harus tunggal, Pancasila.

Menurut Ketua MUI, Amidhan, asas Pancasila bagi dasar negara adalah final. Begitu juga dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi di Indonesia. Dua hal itulah yang difatwakan MUI.

"MUI tidak masalah dengan asas Pancasila itu, karena itu dasar bernegara, yang terpenting prinsip beragama Islam," kata Amidhan kepada Republika, Senin (25/3).

Amidhan menambahkan, meskipun asasnya Pancasila, namun dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tetap dibolehkan prinsip Islam. Ideologi perjuangannya berprinsip Islam.

Bagi ormas yang berasaskan Syariah memang seharusnya menyesuaikan dengan dasar negara Pancasila. Beberapa ormas memang mencantumkan asasnya Syariah. Padahal, Indonesia adalah negara kesatuan yang majemuk.

"Yang penting RUU ini tidak mengekang kebebasan berpendapat. Kalau seperti itu, kita kembali ke Orde. Baru lagi," ujar Amidhan.

MUI tetap mengawal RUU ini agar tidak menjadi negara rezim otoriter. Pasalnya, kita sudah menjadi negara penganut demokrasi. Kalau menjadi rezim otoriter, berarti bukan Pancasila dasar negaranya. (republika.co.id)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


Posted by IndecsOnline.com on 07.27. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "MUI: Tidak Masalah Asas Pancasila, Asalkan.."

Leave a reply