KPK Tak Ubahnya Lembaga Opsus Era Orba
JAKARTA--Publik kembali tidak dapat habis pikir mencermati kasus Anas Urbaningrum. Pasalnya dalam kasus ini, KPK terkesan memaksakan penanganan kasus dengan menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka, baru kemudian mencari alat buktinya.
Demikian disampaikan pengamat politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin, dalam rilis yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 6/7).
Kata dia, setelah ditetapkan Anas sebagai tersangka, barulah KPK melakukan pemanggilan saksi-saksi. Padahal saksi-saksi telah diminta keterangan sebelumnya. Ironisnya persoalan ini sekarang tidak hanya terhadap pembuktian kasus gratifikasi mobil Harrier, ternyata KPK memperlebar persoalan mencoba melakukan pengusutan dana kampanye Anas selaku kandidat ketua umum pada kongres Partai Demokrat di Bandung lalu.
"Dari memanggil eks manajer timses sampai manajer hotel yang digunakan sebagai basecamp maupun tempat penyelenggaraan kongres," ujar Martimus.
Tindak penanganan KPK seperti ini, dinilainya, sangat konyol dan tidak mencerminkan KPK sebagai lembaga berwibawa dan disegani sebagaimana awal mula institusi ini berdiri. KPK, masih lanjut dia, tak ubahnya seperti lembaga operasi khusus (opsus) atau Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) sebagaimana era rezim Orba. Kredit pointnya sudah jatuh dibawah level lembaga hukum lainnya.
"Profesional dan independen KPK telah dihancurleburkan penguasa," tambahnya.
Dan Kekonyolan KPK sebanding lurus dengan dagelan politik sang sutradara. Semisal Pakta Integritas yang diciptakan SBY, hanya bagian dari instrumen untuk memaksa Anas mundur dari jabatan ketua umum karena berstatus tersangka. Namun dalam kenyataan kemudian tidak berlaku bagi menampung keluarganya, bahkan termasuk tersangka korupsi dan keluarga terpidana korupsi M. Nazaruddin, menjadi caleg DPR RI dari partai berlambang mercy ini. [ian/rmol.co]
Redaksi
