Ketakutan, DPR Kembali Wacanakan Aturan Penyadapan di KPK
Jakarta- Komisi III DPR yang menangani bidang hukum mulai memanggil para
mantan penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari
keterangan mereka, beberapa anggota DPR menilai perlunya suatu aturan
khusus yang mengatur tentang penyadapan. Usulan agar penyadapan dibuat
dalam satu undang-undang tersendiri pun mengemuka.
Anggota Komisi
III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengakui, pada pertemuan
Komisi III dengan mantan penuntut KPK hari ini menyinggung soal
penyadapan.
"Banyak menyinggung itu, usulan undang-undang untuk
penyadapan agar berdiri sendiri juga. Ini karena penyadapan tidak hanya
di KPK," ucap Ruhut, Senin (26/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta.
Saat ini, mekanisme soal penyadapan sudah
dimasukkan ke dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi. Pada masa sidang DPR lalu, undang-undang itu
sempat akan direvisi termasuk usulan penyadapan yang mengharuskan KPK
meminta izin kepada pengadilan terlebih dulu sebelum akhirnya wacana
revisi kandas setelah ditentang berbagai pihak.
Anggota Komisi III
lainnya, Syarifudin Suding, juga mengemukakan pandangan serupa. Suding
mendukung adanya aturan undang-undang khusus terkait penyadapan. Selama
ini, Suding menilai KPK serampangan dalam menyadap seseorang sehingga
dikhawatirkan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Masalah penyadapan seharusnya diatur dalam perundangan, penyadapan jangan serampangan, tindak pidana korupsi diatur karena pro justicia, penyadap kan segala macam. Kalau selama ini siapa saja, dan ini menyangkau privasi dan HAM orang," kata politisi Hanura itu.
Sementara
itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengakui adanya wacana
yang tengah mengemuka itu. Oleh karena itu, Pasek menjelaskan, pihaknya
mulai mengumpulkan usulan dari penyidik dan penuntut. Pasalnya, selama
ini usulan yang selalu didengar adalah usulan yang datang dari pimpinan
KPK.
"Intinya kami ingin mencari masukan, karena tulang punggung
dari penegakan hukum itu kan dua, penyidik dan penuntut. Ini yang tidak
pernah kami dengarkan karena mereka selalu urusi pelaksana teknis.
Selama ini kan hanya pimpinan-pimpinannya saja," ucap Pasek.(kompas.com)
