|

MUI Desak Pembubaran Densus 88


JAKARTA - Sejumlah ormas Islam menuntut pembubaran Densus 88 kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap reposisi dan reformasi lembaga Densus. MUI sepakat lembaga Densus 88 dievaluasi, bila perlu dibubarkan.

"Diganti dengan sebuah lembaga dan pendekatan baru yang bersama-sama memberantas terorisme karena merupakan musuh bersama," ujar Din di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/2).
Mengenai tercantumnya pembentukan lembaga Densus 88 di dalam undang-undang, ia menilai bila perlu UU tersebut perlu diamandemen. "Itu juga bagus. Kita lihatlah, kita serahkan ke kawan-kawan di DPR," kata dia.

Din mengatakan, yang paling menjadi fokus MUI yakni adanya pemberantasan terorisme yang dikaitkan dengan agama. Menurutnya, ada stigmatisasi terhadap Islam. "Ketika terjadi stigmatisasi Islam, bangunan dakwah yang kami bangun roboh. Ini kerugian besar bagi umat Islam yang tak bisa kami bayar," tuturnya.

Soal bagaimana cara mereformasi Densus, Din mengatakan bahwa hal itu terserah Polri dan pemerintah. "Karena ini sudah terlanjur ada stigma pelanggaran berat," kata Ketua PP Muhamadiyah ini.

Dengan adanya reformasi di tubuh Densus, kata Ketua MUI, Amidhan, diharapkan stigmatisasi terorisme yang identik dengan umat Islam bisa dihilangkan. "Menghilangkan stigmatisasi. Ini umat Islam selalu tertuduh. Ini luar biasa. Jadi umat Islam seluruhnya justru menentang," katanya.

Amidhan menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses hukum terkait video kekerasan Densus 88 terhadap orang yang disangka teroris. "Kami melihat dan nanti mengikuti bagaimana Kapolri menindaknya," katanya.

Sementara Polri masih enggan berkomentar terkait desakan untuk mengevaluasi dan bahkan membubaran Detasemen Khusus 88 Anti Teror itu. Polri belum menerima usulan itu secara langsung.

"Kami belum mendengar usulan yang sifatnya seperti itu," kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta.

Boy mengatakan, Densus 88 selalu bertindak sesuai dengan prosedur hukum saat melakukan penangkapan terhadap tersangka teroris. Densus, kata dia, tidak asal menangkap seseorang dengan tuduhan terlibat terorisme. "Itu hasil penyelidikan panjang," ujar Boy. 

"Dugaan-gugaan itu kami anggap koreksi internal agar dalam menjalankan tugas profesional. Bagi kita yang penting jalankan SOP, bekerja sesuai SOP, ini yang harus dijaga," dia menambahkan.

Menurut Boy, sejak dulu Polri sangat terbuka dengan segala masukan, termasuk yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum yang melibatkan anggotanya. Dia menambahkan, Polri juga berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran HAM oleh anggota Polri secara internal.
"Kalau dalam proses yang ditangani proses internal akan juga dilibatkan perwakilan ormas untuk diajak ke sana. Akan disampaikan bagaimana langkah hukumnya, atau bahkan diikutkan sidang," ujarnya.ins (surabayapost.co.id)


Posted by IndecsOnline.com on 05.40. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan www.dumaiportal.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. www.dumaiportal.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

0 komentar for "MUI Desak Pembubaran Densus 88 "

Leave a reply